Turki Sudah Bisa Dikunjungi dengan VoA oleh WNI

Kemarin saaat mengobrol bersama sahabat keluarga, ada informasi bahwa Turki sudah bisa dikunjungi tanpa visa. Saat saya, menulis disini, saat itu Bapak Presiden SBY baru saja berkunjung ke Turki, dan menandatangi kesepakatan penghapusan visa masuk bagi mereka yang berkunjung dalam jangka waktu pendek.

Setelah sekian lama menunggu, ada kabar bahwa yang akan berlaku bagi pemegang paspor hijau WNI adalah VoA atau Visa on Arrival. Tapi saat mengecek sekitar 2 bulan lalu, juga belum berlaku.

Nah ketika mengecek kebenaran informasi teman disini : http://en.wikipedia.org/wiki/Visa_requirements_for_Indonesian_citizens, ternyata VoA ini sudah berlaku bagi pemegang paspor indonesia.

Peraturan baru ini tentu lebih memudahkan bagi mereka yang akan berkunjung ke Turki. Kami-kami dari Jerman misalnya, dulunya mesti mengurus visa kunjungan dahulu ke kedutaan atau konsul terdekat. Biayanya bervariasi. Namun yang jelas lebih mahal dibanding biaya VoA (25 USD). Juga lebih repot, sebab kami harus datang langsung ke kota tempat kedutaan/konsul Turki terdekat.

7 Comments

Leave a Reply

%d bloggers like this: