Perjanjian Schengen
Perjanjian Schengen awalnya adalah perjanjian oleh lima negara di Eropa Barat (negara-negara Schengen), yakni Jerman, Belanda, Belgia, Perancis dan Luxemburg untuk membuka perbatasan dan meniadakan pemeriksaan paspor keluar dan masuk negara tersebut. Schengen sendiri adalah nama sebuah tempat di Luxemburg, tempat perjanjian ditandatangani di tahun 1985.
Kini, negera-negara Schengen telah berkembang jumlahnya menjadi 28 negara, baik negara-negara anggota Uni Eropa muapun bukan (Norwegia, Islandia, Swiss). Dan nampaknya, perkembangan jumlah ini masih akan terus berlanjut di masa akan datang. Kandidat yang bakal menyusul adalah Liechtenstein (akhir 2009), Cyprus (2010), Bulgaria dan Rumania (2011).
Pertambahan ini berdampak positif bagi penyuka jalan-jalan ke Eropa. Praktis, urus