Emak perhatikan, akhir-akhir ini banyak orang menanyakan tentang pengurusan visa masuk ke Indonesia. Baik melalui komentar di blog keluarga pelancong, atau menghubungi Emak langsung melalui email. Emak berusaha sebisa mungkin menjawab pertanyaakn mereka sesuai pengetahuan Emak, maupun berdasarkan informasi dari teman-teman yang sudah memiliki pengalaman tersebut. Dan kami juga punya pengalaman membantu seorang teman berkewarganegaraan Jerman untuk mengajukan visa kunjungan lebih dari satu bulan ke Indonesia.
Untuk bisa masuk ke Indonesia, warga asing dari beberapa negara bisa masuk tanpa visa, dengan visa on arrival, maupun visa kunjungan biasa yang harus diajukan di kedutaan Indonesia setempat sebelum keberangkatan.
Informasi mengenai daftar negara tersebut Emak dapatkan dari sini : http://www.indo.com/tplan/visa.html
Dari seluruh negara di dunia, sebelas diantaranya yang warganya tak membutuhkan visa masuk, jika kunjungan tak lebih dari 30 hari. Yakni : Brunei Darussalam, Chile, wilayah khusus Hong Kong dan Macau, Malaysia, Maroko, Peru, FIlipina, Thailand, Vietnam dan Singapura.
Enam puluh tiga negara, warganya bisa masuk dengan visa on arrival. Bisa dilihat disini : http://www.indo.com/tplan/visa.html negara mana saja yang dimaksud. Visa on arrival saat ini bisa didapatkan di 15 bandara internasional dan 21 pelabuhan. Daftarnya belum kami temukan.
Warga negara lainnya mesti mengajukan visa kunjungan di kedutaan atau konsul indonesia setempat. Cara pengajuannya bisa dilihat di posting dan komentar disini.