Kemarin saaat mengobrol bersama sahabat keluarga, ada informasi bahwa Turki sudah bisa dikunjungi tanpa visa. Saat saya, menulis disini, saat itu Bapak Presiden SBY baru saja berkunjung ke Turki, dan menandatangi kesepakatan penghapusan visa masuk bagi mereka yang berkunjung dalam jangka waktu pendek.
Setelah sekian lama menunggu, ada kabar bahwa yang akan berlaku bagi pemegang paspor hijau WNI adalah VoA atau Visa on Arrival. Tapi saat mengecek sekitar 2 bulan lalu, juga belum berlaku.
Nah ketika mengecek kebenaran informasi teman disini : http://en.wikipedia.org/wiki/Visa_requirements_for_Indonesian_citizens, ternyata VoA ini sudah berlaku bagi pemegang paspor indonesia.
Peraturan baru ini tentu lebih memudahkan bagi mereka yang akan berkunjung ke Turki. Kami-kami dari Jerman misalnya, dulunya mesti mengurus visa kunjungan dahulu ke kedutaan atau konsul terdekat. Biayanya bervariasi. Namun yang jelas lebih mahal dibanding biaya VoA (25 USD). Juga lebih repot, sebab kami harus datang langsung ke kota tempat kedutaan/konsul Turki terdekat.
Saya senang sekali mendengar informasi tentang berlakunya VOA ke Turkey untuk WNI,akan tetapi saya masih ragu apakah sekarang sudah berlaku sepenuhnya atau belum,dan sejak beberapa tahun yg lalu sy ingin sekali berkunjung ke negara tsb,saya tinggal di Arab saudi dgn memegang pass port bisnis,apakah bisa sy menggunakan VOA.mohon jawaban anda trims.
Mbak , saya ada info … memang masuk Turki bisa VOA bagi pemegang paspor Garuda . Saya liburan ke Turki kemarin tgl. 18 Januari 2011 simpel sekali bayar USD 25 & paspor di stempel di Imigrasi .
sip, terima kasih informasinya, Mbak.
mba ana, minta email nya dunk mba???plsssss..
email kami ada di halaman : about.
thanks ya temen2 atas infonya,have a nice day.
informasi yang menarik buat para pelancong,semoga semakin memudahkan